Selasa, 29 Maret 2016

1.2 bank indonesia,visi misi,tugas dan fungsi,kedudukan bi

Visi Bank Indonesia :
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Misi Bank Indonesia :
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Dari uraian yang diatas dapat disimpulkan bahwa visi dan misi bank indonesia adalah memajukan/menjaga nilai mata uang rupiah agar tetap stabil serta dapat dipercaya baik dari nasional maupun internasional, dan juga kurs mata uang rupiah di dunia tidak anjlok sehingga dalam skala jangka panjang nilai mata uang Indonesia tetap normal.
Tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas system keuangan itu adalah:
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. Serta Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
o Operasi pasar terbuka
o Penempatan tingkat diskonto
o Penetapan cadangan wajib minimum
o Peraturan kredit atau pembiayaan
o Kebijakan nilai tukar
o Kewenangan dalam mengelola devisa
o Penyelenggaraan survey yang erkaitan denagn keuangan
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang :
– Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
– Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16).
– Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).
3.Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
– Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
– Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
– Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
– Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
1. keterangan dan data yang diminta.
2. kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
• Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
• Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.
Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
1. Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank
yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik
Berikut ini kedudukan Bank Indonesia :
  1. Kedudukan Bank Indonesia Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi merupakan sebuah bangunan. Di setiap negara modern terdapat adanya suatu konstitusi, karena konstitusi menentukan arah permulaan suatu negara dan untuk tujuan apa negara itu dikelola. Dalam satu teori hierarki (Stufenbau Theory) yang dicetuskan oleh Hans Kelsen, konstitusi berada pada ranah hukum yang tertinggi, sehingga bisa dikatakan bahwa konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
  1. Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen
Dasar hukum Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara Pemegang Otoritas Tertinggi di bidang Moneter dan Perbankan Negara (Bank Sentral).
Dasar hukum kedudukan BI sebagai Bank Sentral, antara lain:
1)        Pasal 23A UUDNRI Tahun 1945
2)        Pasal 23C UUDNRI Tahun 1945
3)        Pasal 23D UUDNRI Tahun 1945
4)        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
5)        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
  1. Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Eksistensi Bank Indonesia selaku Bank Sentral dijamin dalam amandemen UUD 1945 Pasal 23D, yang menyatakan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.Meskipun eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945, namun kedudukan lembaga Bank Indonesia tidak termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sama-sama eksistensinya dijamin dalam UUD 1945. Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara disebutkan secara tegas pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
  1. Kedudukan Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Ekonomi Pemerintahan Kedudukan BI  sebagai lembaga negara yang independen, maka:
  2. BI tidak hanya berkedudukan sebagai pemegang otoritas dibidang moneter negara saja.
  3. BI juga melaksanakan/menjalankan ekonomi pemerintahan terkait dengan pembangunan ekonomi di Indonesia.
  4. Kedudukan Hukum Peraturan BI Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Terkait dengan kedudukan Bank Indonesia dalam konstitusi, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian, yaitu mengenai kedudukan hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam tata peraturan perundang-undangan, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa BI merupakan suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Secara teori, setiap lembaga negara diberikan kewenangan untuk membuat/mengeluarkan suatu produk hukum dari institusi/lembaganya tersebut, sehingga dalam hal ini BI juga berhak mengeluarkan suatu produk hukum karena kedudukan BI sebagai lembaga negara.
Referensi :
https://mohamadkemaludin.wordpress.com/2013/03/18/visi-dan-misi-bank-indonesia-2/
https://diahanandagibran.wordpress.com/2015/03/21/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-dalam-perbankan-indonesia-peran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar