Senin, 09 Maret 2015

PENJELASAN DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA


  • DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah yang semua warga negara mempunyai hak dalam penyampaian saran dalam pembentukan negaranya agar menjadi negara yang lebih baik lagi ,demokrasi ini memberikan hak secara langsung pada warga negaranya untuk menyampaikan keputusan keputusannya.
demokrasi ini dapat disampaikan pada perwakilan perwakilan suara rakyat dalam pemerintahan nya
terutama indonesia.
hal ini menyangkut banyak penyampaian hak suara pada perwakilannya berupa perumusan,perkembangan,dan pembuatan hukum. dan demokrasi ini menyakut banyak bidang dalam kehidupan masyakat misalkan perekonomian rakyat,kemudian kondisi sosial warga negara indonesia
dan budaya semua itu yang memungkinkan adanya praktik kebebasan berpolitik secara bebas dan setara.

  • HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak atau kepemilikan pribadi seseorang semenjak di dalam kandung , hak asasi manusia ini menyangkup keselurahan / universal ,semua hak asasi manusia tercantum dalam UUD 1945 .
dan HAM juga memiliki sifat fundimental dimana hak seseorang dapat di cabut yang dimana seseorang itu ialah manusia yang tak luput dari kesalahan. dan ini semua tidak berlaku hanya di negara kita,namun juga berlaku di negara lain dan setiap negara pun punya bobot tersendiri dalam menilai hak asasi manusia sebagai warga negaranya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



  • LATAR BELAKANG
latar belakang dari pokok pembahasan pendidikan kewarganegaraan yaitu yang seperti kita ketahui dalam negara republik indonesia pertumbuhan penduduk berdominasi pada tingginya kalangan muda mudinya.
pada zaman dahulu banyak sekali terkandung nasionalis,patriolis,dan lain lain dan itu tidak boleh hilang dan luput dari kita sebagai warga negara indonesia ,jadi latar belakang dari pendidikan kewarganegaraan ini adalah dimana generasi muda mudi tidak melupakan nasionalis dan lain lainnya lagi dalam kehidupnya maupun dalam pembelajaran di dunia pendidikan indonesia
  • TUJUAN
Tujuan dari pada pendidikan kewarganegaraan ini adalah kita mempelajari cara cara berfikir politik dalam negara kita dan mengingatkan kembali tentang dasar dasar negara indonesia ,dalam pembelajaran ini kita juga di beri penjelassan bagai mana asal mula negara kita bisa berdiri kokoh hingga sampai detik ini.
  • LANDASAN HUKUM
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.



Sumber:

https://guildanjing.wordpress.com/2013/03/13/latar-belakang-landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/

https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/.../latar-bela...