- LATAR BELAKANG
latar belakang dari pokok pembahasan pendidikan kewarganegaraan yaitu yang seperti kita ketahui dalam negara republik indonesia pertumbuhan penduduk berdominasi pada tingginya kalangan muda mudinya.
pada zaman dahulu banyak sekali terkandung nasionalis,patriolis,dan lain lain dan itu tidak boleh hilang dan luput dari kita sebagai warga negara indonesia ,jadi latar belakang dari pendidikan kewarganegaraan ini adalah dimana generasi muda mudi tidak melupakan nasionalis dan lain lainnya lagi dalam kehidupnya maupun dalam pembelajaran di dunia pendidikan indonesia
- TUJUAN
- LANDASAN HUKUM
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Sumber:
https://guildanjing.wordpress.com/2013/03/13/latar-belakang-landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar